Poco Leok Melawan

Makian Kasar, Ancaman Hingga Intimidasi; Begini Kesaksian Warga Poco Leok Ketika Bupati Manggarai Bubarkan Demo Tolak Geotermal di Ruteng

Lima warga Poco Leok memberikan kesaksian dalam sidang di PTUN Kupang pada 8 Januari 2026. (Foto: Koalisi Advokasi Poco Leok)


Oleh: Tim Redaksi


Lima warga Poco Leok hadir dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Kamis, 8 September 2026 lalu. Mereka datang sebagai saksi sekaligus menyerahkan sejumlah bukti video ketika Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit bersama massa tandingan menghalau dan melakukan intimidasi terhadap Masyarakat Poco Leok yang menggelar demonstrasi di Ruteng memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 5 Juni 2025 lalu. 


Maxmilianus Herson Loy, salah satu penasehat hukum penggugat berkata kepada majelis hakim, bahwa video-video tersebut penting untuk menunjukan secara utuh situasi yang dialami masyarakat adat Poco Leok saat menyampaikan aspirasi.


“Video ini kami ajukan untuk memperlihatkan bahwa aksi masyarakat berlangsung damai sejak awal. Justru dalam rekaman terlihat adanya tekanan, aksi tandingan, hingga situasi yang memicu ketegangan di lapangan,” katanya.


Salah satu video yang sempat didokumentasikan oleh massa aksi kala itu, memperlihatkan kericuhan saat truk tumpangan milik warga ditahan oleh bupati. Bahkan di tengah aksi penghadangan itu, munculnya makian dari bupati dan sejumlah pendukungnya.


Dalam persidangan, Maria Suryani Jun, salah satu saksi bercerita, bahwa mereka menjadi sasaran makian. Bahkan Bupati Hery Nabit ikut melontarkan ancaman dan makian yang cukup kasar.


“Bupati Hery Nabit mengancam kami bilang ‘siapa yang jago kalian turun! P**i mai, p**i ende!!’, tutur Jun menirukan makian Bupati Manggarai yang biasanya ditujukan kepada perempuan.


Melihat itu, Jun mengaku bahwa aksi Bupati Hery Nabit kelewat batas, sangat kasar dan tidak menghormati kaum perempuan. Ia mengaku merasa terpukul dan tersinggung. “Tindakan itu bukan hanya melukai perasaan pribadi, tetapi juga mencerminkan sikap yang merendahkan martabat perempuan dan warga adat yang hadir dalam aksi tersebut,” katanya.


Bukti lain yang juga sampaikan para saksi adalah ancaman dan intimidasi. Wihelmus, menerangkan kepada majelis hakim, bahwa sebelum menaiki mobil untuk kembali ke Poco Leok beberapa saat setelah massa tandingan bupati datang, ia mengalami kekerasan fisik dari seseorang yang tidak ia kenali.


“Selendang saya ditarik, setelah itu kaki saya ditarik dan dipukul,” katanya. Orang itu sempat melontarkan tudingan kepadanya, “kau kah yang maki bupati?, Padahal dalam orasi saya, saya tidak memaki bupati,” kata Wilhelmus. Ia sempat berusaha mengabaikan perlakuan tersebut dan tetap naik ke atas mobil. Namun ancaman kembali ia terima. 


“Saya diancam untuk turun dan dibilang karena saya omong tidak baik kepada bupati,” terangnya. Merasa takut dan terintimidasi, Wilhelmus mengaku menutup tubuhnya dengan kain selama perjalanan pulang dari lokasi aksi.


Emirensian Wasut, keterangan saksi lainnya yang sempat diamankan dalam ruangan Polres Manggarai berkata, di dalam ruangan mereka telah ditunggu Bupati Hery Nabit.


Ketika itu, dirinya bersama beberapa warga Poco Leok lainnya melakukan mediasi. Namun suasana tersebut berlangsung dalam tekanan. Ia mengingat bagaimana Bupati Manggarai melontarkan pertanyaan bernada merendahkan kepada mereka: “Kamu pikir benar sekali demo? Kamu pintar sekali? Cukup sudah demo!”


Bahkan, Maksimilianus Neter selaku koordinator umum aksi yang juga ikut menjadi saksi, sempat diancam dan nyaris dipukul oleh Bupati Hery Nabit. Maksimilianus bahkan didesak untuk meminta maaf. Usai pertemuan itu, saat Bupati Manggarai hendak keluar dari ruangan, ia mengulur tangan berniat menjabat tangan warga. Namun, Wasut bersama empat warga lainnya memilih tidak menyambut uluran tangan itu. 


Sementara itu, Tadeus Sukardin memberi kesaksian saat tiga mobil berhasil dicegat oleh Bupati Manggarai dan massa tandingannya. Sementara lima kendaraan lainnya terus melaju meninggalkan lokasi.


Tadeus memperoleh informasi terkait penahanan kunci dari seorang sopir asal Gendang Nderu yang menghubungi rekan mereka dan kemudian diteruskan kepada warga lain. 

Sekitar pukul 17.30 Wita, sopir kembali menghubungi warga untuk meminta agar kunci mobil yang diambil dapat dikembalikan. 


Tadeus mengaku melihat langsung saat polisi kemudian menyerahkan kembali kunci mobil tersebut kepada sopir itu.

Dalam keterangannya, ia menambahkan bahwa peristiwa itu terjadi ketika bupati dalam kondisi marah.


Untuk diketahui, agenda sidang lanjutan  akan digelar pada 22 Januari untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. Setelah itu, pada 29 Januari, persidangan dilanjutkan pemeriksaan perkara dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak penggugat.


Perkara ini, buntut dari aksi ratusan warga Poco Leok yang melakukan unjuk rasa memprotes langkah Bupati Manggarai mengeluarkan izin lokasi proyek geotermal di wilayah adat mereka. Aksi yang bertempat di depan kantor Bupati itu menjadi bagian dari rangkaian agenda warga memperingati hari Lingkungan Hidup sedunia. 


Ketika orasi sejumlah warga, Bupati Manggarai terlihat marah dan sempat berusaha menerobos pagar untuk menemui warga. Setelah gagal karena dihadang Satpol PP, Nabit muncul lagi tak lama kemudian bersama massa tandingannya. Aksi itu yang membuat ia digugat ke PTUN terkait perbuatan melawan hukum.


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak