Poco Leok Melawan

Buku “Kolonialisme Energi: Bisnis Panas Bumi di Indonesia” Ungkap Dampak Ekologis dan Kepentingan Korporasi Dalam Proyek Geotermal

Oleh : Redaksi

Foto/Dokumentasi RBA: Melky Nahar dan Valens Dulmin saat berbagi pengetahuan serta pengalamannya kepada peserta dalam agenda diskusi buku hasil riset JATAM, di Rumah Baca Aksara.

Komunitas muda di Ruteng menggelar diskusi buku yang mengkritisi narasi transisi energi sebagai solusi hijau, dengan mengungkap potensi praktik eksploitatif bergaya kolonialisme. Diskusi bertajuk “Membaca Ulang Narasi Transisi Energi dalam Buku Kolonialisme Energi: Bisnis Panas Bumi di Indonesia” diselenggarakan di Rumah Baca Aksara, pada 2 Mei 2026 lalu.

Diskusi ini menghadirkan Melky Nahar,Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Valens Dulmin dari JPIC OFM. Sejumlah akademisi, siswa, mahasiswa, organisasi, serta kelompok muda lainnya turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Keuskupan Ruteng, Bupati Manggarai Heribertus G.L. Nabit, DPRD, DLH (Dinas Lingkungan Hidup), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Ruteng, serta Polres Manggarai telah diundang secara khusus, namun tidak hadir dalam diskusi tersebut. 

Membongkar Narasi Transisi Energi

Melky menjelaskan buku terbitan JATAM itu disusun untuk membongkar narasi transisi energi yang dinilai terlalu menyederhanakan persoalan krisis iklim. “Di tengah krisis iklim yang semakin akut, transisi energi kerap dipersempit menjadi sekadar peralihan sumber energi dan penurunan emisi karbon, tanpa menelisik relasi kuasa, kepentingan ekonomi, serta dampak sosial dan ekologis yang menyertainya,” jelas Melky.

Ia berkata, penurunan emisi kerap dijadikan indikator utama keberhasilan transisi energi. Namun, di lapangan, berbagai persoalan justru muncul. Mulai dari pencaplokan tanah dan hutan, penghapusan wilayah adat dari peta, pencemaran air oleh arsenik dan logam berat, hingga kerusakan ekosistem. Selain itu, kata dia, warga yang tinggal di sekitar proyek disebut terpapar gas beracun, sementara kelompok yang menolak proyek justru menghadapi kriminalisasi dan penangkapan. 

“Jika kondisi ini terjadi, apakah masih layak disebut sebagai transisi energi?” katanya. Sebab, konsep energi sejak awal tidak pernah netral. Sejak abad ke-19, penggunaan mesin uap dan batu bara telah mendorong pemusatan tenaga kerja, mobilisasi modal besar-besaran, serta perubahan lanskap alam secara masif. Energi dalam konteks ini, imbuh Melky, dipandang sebagai alat untuk memperluas kontrol kapital atas manusia dan alam, bukan sekadar persoalan teknologi.

Memasuki periode 1970-an hingga 1990-an, narasi “energi terbarukan” mulai diperkenalkan oleh aktor-aktor industri energi fosil sebagai respons terhadap krisis lingkungan. Momentum tersebut diperkuat oleh kesepakatan global seperti United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) (1992) dan Paris Agreement, yang mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca. Menurut Melky, perkembangan ini sekaligus membuka pasar baru di sektor energi dengan label “bersih” dan “terbarukan”.

“Meski disebut ramah lingkungan, energi terbarukan dinilai tidak selalu berkelanjutan. Menurut penelitian Harjanne dan Korhonen (2020), sumber energi yang berasal dari alam—seperti angin, air, matahari, dan panas bumi—tetap melibatkan proses ekstraksi yang berpotensi merusak lingkungan,” katanya. Selain itu, pengembangan energi terbarukan juga dinilai menciptakan bentuk ketergantungan baru yang berorientasi pada kepentingan industri.

Buku ini, kata dia, menyoroti peran negara dalam mendorong ekspansi industri panas bumi. Meski memiliki karakter ekstraktif, panas bumi tetap dilegitimasi sebagai solusi energi hijau melalui berbagai kebijakan, seperti Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN),dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” katanya.

Foto: Melky Nahar saat memaparkan materi dalam diskusi buku hasil riset terbaru dari JATAM

Ia berkata melalui program elektrifikasi masif—baik untuk kendaraan listrik, industri, maupun rumah tangga—negara dinilai turut membentuk pola konsumsi energi yang semakin tinggi. “Dalam dokumen perencanaan energi nasional, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas panas bumi sebesar 5,2 gigawatt hingga periode 2034–2060,” katanya. Pasokan energi tersebut, kata dia, diproyeksikan sebagai baseload atau sumber listrik stabil yang ditujukan untuk menopang industri manufaktur dan pusat data.

“Arah kebijakan tersebut belum berfokus pada desentralisasi energi, penguatan energi berbasis komunitas, maupun pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” katanya. Bahkan di tingkat global, konsumsi energi juga terus meningkat. Berdasarkan data International Energy Agency (IEA) tahun 2025, pertumbuhan permintaan energi pada 2024 menjadi yang tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Kondisi ini, kata dia, semakin memperkuat dorongan ekspansi proyek-proyek energi, termasuk panas bumi, di berbagai negara. Lonjakan signifikan dalam konsumsi energi global sepanjang 2024. IEA mencatat pertumbuhan permintaan energi mencapai 2,2 persen—tertinggi dalam satu dekade terakhir, melampaui rata-rata sebelumnya sebesar 1,3 persen. Termasuk permintaan listrik yang bahkan meningkat lebih tajam, yakni 4,3 persen secara global. Total konsumsi listrik mencapai 1.080,1 TWh, menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah.

“Laporan lembaga Ember yang mencakup 215 negara, termasuk Indonesia, juga menunjukkan tren serupa. Permintaan listrik global naik 4,0 persen pada 2024, meningkat dari 2,6 persen pada 2023, dan jauh melampaui proyeksi rata-rata tahunan sebesar 2,5 persen,” imbunya. Secara global, terangnya, China tercatat sebagai negara dengan pertumbuhan konsumsi listrik tertinggi. Di kawasan Asia Tenggara Indonesia menjadi negara dengan konsumsi listrik terbesar. Pada 2024, konsumsi listrik Indonesia mencapai 430 TWh, atau sekitar 31,76 persen dari total konsumsi listrik kawasan. Angka ini bahkan disebut mencapai 1,5 kali lipat konsumsi listrik seluruh benua Australia.

  Foto: Buku hasil riset JATAM yang banyak membongkar narasi transisi energi 

Ia berkata kondisi ini memperlihatkan besarnya kepentingan terhadap pasokan energi, terutama untuk menopang pertumbuhan industri dan ekonomi. “Skema pembiayaan proyek panas bumi yang dinilai berpotensi menciptakan ketergantungan struktural. Pembiayaan proyek dibuka melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), penjaminan proyek, serta keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PLN dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI),” katanya.

Selain itu, sejumlah lembaga keuangan global seperti Asian Development Bank (ADB), World Bank Group, dan Japan International Cooperation Agency (JICA), dan Green Climate Fund (GCF) turut terlibat. “Pendanaan yang didominasi oleh lembaga internasional ini dinilai membawa agenda transisi energi versi negara maju. Skema tersebut berpotensi menciptakan ketergantungan melalui utang, transfer teknologi, serta standar proyek yang tidak selalu berpihak pada komunitas lokal,” katanya. Akibatnya Indonesia berisiko hanya menjadi penyedia energi “hijau” bagi kepentingan industri global, bukan sebagai aktor utama dalam kedaulatan energi.

Meski diklaim sebagai energi ramah lingkungan, industri panas bumi dinilai menimbulkan berbagai dampak serius. Proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang tersebar di berbagai wilayah kerap berjalan tanpa persetujuan penuh masyarakat,” katanya. Hal ini, memicu konflik sosial, pencemaran air dan udara, serta kerusakan lahan pertanian. “Paparan gas beracun seperti hidrogen sulfida (H₂S) disebut mengancam kesehatan dan keselamatan warga. Selain itu, aktivitas eksplorasi dan eksploitasi juga dikaitkan dengan potensi gempa picuan serta kerusakan infrastruktur,” katanya.

Ia berkata aktivitas panas bumi melibatkan berbagai bahan kimia berbahaya dan beracun (B3), seperti potassium hydroxide, kalium disulphate, kalium iodide, hingga ammonium heptamolybdate. Limbah dari proses itu berpotensi mengandung zat berbahaya seperti arsenik, merkuri, boron, radon, dan H₂S, yang berdampak pada kesehatan manusia. Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan mencakup penurunan kesuburan tanah, kontaminasi sumber air, serta polusi udara dan tanah dalam jangka panjang.

Fenomena gempa picuan atau induced seismicity menjadi salah satu risiko yang disorot. Contoh kasus terjadi di Pohang, Korea Selatan, pada 2017. Gempa berkekuatan 5,4 magnitudo—yang menjadi salah satu terbesar dalam sejarah modern negara tersebut—terbukti berkaitan dengan aktivitas proyek panas bumi. Ia berkata, peristiwa itu menyebabkan sekitar 1.800 orang mengungsi, 135 orang mengalami luka-luka, serta lebih dari 57.000 bangunan mengalami kerusakan.

“Di Indonesia yang secara geografis rawan gempa tektonik, aktivitas panas bumi dinilai berpotensi memperparah risiko melalui mekanisme serupa,” katanya. Industri panas bumi, kata dia, tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan jejaring lama industri ekstraktif seperti migas dan pertambangan. Di tingkat global, Indonesia masuk dalam lima besar negara dengan kapasitas panas bumi terbesar. Sejumlah konglomerasi besar mulai beralih ke sektor ini.

Ia berkata, Grup Sinar Mas melalui PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan PT Daya Sentosa Sakti Renewables (DSSR) mengembangkan berbagai proyek panas bumi di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur. “Sementara itu Astra melalui PT United Tractors melakukan ekspansi dengan mengakuisisi saham di proyek-proyek geotermal seperti Muara Laboh dan Rantau Dedap,” katanya. Bakrie Group juga terlibat melalui berbagai entitas bisnis yang mengelola aset panas bumi di sejumlah wilayah, sembari tetap mempertahankan bisnis di sektor batubara dan migas.

“Masuknya perusahaan-perusahaan dari sektor batubara, migas, dan sawit ke industri panas bumi mempertegas bahwa yang terjadi bukan sekadar transisi energi,” katanya. Ia berkata, adanya kecenderungan perluasan praktik ekstraktivisme dengan wajah baru yang diberi label “energi hijau”.

Foto: Valens Dulmin saat menceritakan kembali pengalaman setelah membaca buku "Kolonialisme Energi: Bisnis Panas Bumi di Indonesia"

Kedaulatan di Balik Investasi

Sementara itu, Valens Dulmin mengatakan setelah membaca buku tersebut, ia menyadari bahwa persoalan geotermal bukan sekadar urusan listrik, melainkan juga soal profit—tentang bagaimana keuntungan sering menjadi tujuan utama. Dalam praktiknya, orientasi keuntungan ini kerap berdampak pada kerusakan lingkungan dan kehidupan masyarakat. Buku ini dengan jelas menunjukkan bahwa isu geotermal bukan hanya soal energi, tetapi juga melibatkan banyak aktor dan kepentingan.

Ia berkata hal yang paling penting adalah hak masyarakat untuk menolak proyek industri, termasuk panas bumi. “Persoalan ini bukan sekadar ekonomi politik, tetapi juga benturan antara legitimasi negara dan legitimasi warga. Negara merasa memiliki dasar hukum untuk menjalankan proyek, sementara masyarakat juga memiliki legitimasi untuk menolak demi mempertahankan ruang hidup mereka,” katanya. Negara, kata dia, kerap menggunakan legitimasi formal-legalistik. 

“Misalnya, Pasal 33 UUD 1945 yang menyebut “bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara.” Namun, bagian “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”—jarang dijelaskan secara utuh,” katanya. Valens berkata, dalam konteks geotermal UU No 14 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pengusahaan panas bumi dilakukan untuk kepentingan umum dan memberi kewenangan kepada pemegang izin untuk menggunakan lahan. “Dengan dasar itu, masyarakat sering dianggap tidak punya ruang untuk menolak. Padahal mereka juga memiliki dasar hukum, termasuk hak atas tanah dan ruang hidup,” ujarnya.

Negara, kata dia, menggunakan hukum untuk meloloskan proyek, sementara masyarakat menggunakan hukum yang sama untuk menolak. Dalam praktiknya proses partisipasi sering kali hanya menjadi formalitas. Masyarakat diberi ruang untuk berbicara dan didengar, tetapi pendapat mereka tidak benar-benar dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. Ia mengaku telah mendampingi masyarakat sejak 2007 dalam berbagai kasus tambang dan menemukan pola yang serupa. 

“Musyawarah yang seharusnya menjadi ruang pengambilan keputusan bersama sering berubah menjadi sosialisasi satu arah. Masyarakat ditanya setuju atau tidak, tetapi keputusan akhirnya tetap ditentukan sepihak,” katanya. Ia melanjutkan, secara hukum masyarakat berhak untuk didengar, dipertimbangkan pendapatnya, dan memperoleh penjelasan. Namun dalam praktik, hak tersebut sering berhenti pada tahap “didengar saja". Contohnya di PLTP Ulumbu yang telah beroperasi sejak 2012, tetapi masyarakat sekitar baru menikmati listrik pada 2020. Ini menimbulkan pertanyaan, untuk siapa sebenarnya energi itu diproduksi?” ujarnya.

Karena itu, kata dia, legitimasi proyek tidak bisa hanya didasarkan pada izin formal, terutama jika bertentangan dengan kedaulatan masyarakat atas ruang hidupnya. Dalam berbagai penolakan, seperti di Wae Sano dan Pocoleok, masyarakat menggunakan istilah “ruang hidup” untuk menggambarkan apa yang mereka pertahankan. Yang dijaga bukan sekadar tanah, tetapi keseluruhan sistem kehidupan yang memberi rasa aman dan nyaman. Dampak sosial yang ditimbulkan proyek semacam ini sering menghadirkan ketidaknyamanan hingga ketakutan. “Dampaknya tidak hanya ekonomi, tetapi juga kondisi fisik dan psikologis masyarakat. Dalam banyak kasus, perempuan menjadi pihak yang paling terdampak, terutama terkait air dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Berdasarkan pengalaman di wilayah tambang, ia menilai janji kesejahteraan kerap tidak terwujud. “Ada yang menjual tanah, mendapat uang, lalu membeli barang seperti mobil atau motor, tetapi akhirnya justru terjebak dalam kesulitan ekonomi karena tidak ada perencanaan jangka panjang,” katanya. Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat yang menolak tidak dipandang negatif. Mereka memiliki alasan, terutama untuk mempertahankan kehidupan yang aman dan lingkungan yang sehat. “Kita memang membutuhkan listrik dan pembangunan, tetapi harus disadari bahwa geotermal bukan hanya soal energi, melainkan juga tentang keseluruhan ruang hidup masyarakat,” ujarnya. Ia berkata setiap proyek yang datang perlu disikapi secara kritis jangan hanya melihat keuntungan sesaat, tetapi pertimbangkan dampak jangka panjang bagi kehidupan.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak