Dulu, ada cerita yang diam-diam kami simpan sendiri. Sebelum isu geothermal masuk, saya tidak pernah membayangkan bahwa eratnya kebersamaan kami akan berjarak. Kuatnya rangkulan tangan untuk saling menggenggam akan semakin renggang. Dan tentu tak bisa tertahankan, bahwa puncak kemarahan saya sebagai pemuda adat adalah ketika merasakan langsung kondisi itu yang kemudian hadir di tanah kelahiran saya sendiri, Pocoleok. Sebuah dampak yang tidak bisa diganti dengan material apapun.
Saya berani mengatakan bahwa Pocoleok dahulu adalah satu tubuh dengan jiwa solidaritas yang tinggi. Saya mengalami ini, sejak saya lahir di bumi Pocoleok. Dahulu, ketika misalnya ada yang sakit, setiap orang datang menjenguk secara bergilir. Ketika ada panen, tuak bakok mengalir dari perkumpulan lonto leok, hingga ke rumah-rumah. Ketika malam tiba, suara anak-anak yang masih belum puas bermain di natas, masih terdengar, sebelum teriakan ibu memanggil dari jauh menutupi kebersamaan mereka hari itu.
Masih tergambar jelas dalam ingatan saya, ketika hendak berencana membersihkan ladang garapan, warga adat bekerja bergantian, bukan seperti buruh yang diupah per hari dengan hitungan jam, tetapi melalui gotong royong. Sebuah kekuatan kolektif yang tidak dapat direduksi sesuai kebutuhan industrialisasi. Contoh lain misalnya, ketika ada kematian. Semua orang dengan kesadaran humanisnya, akan datang membawa beras, ikut merasakan duka yang ada, lalu duduk dalam beberapa malam menemani, menghibur keluarga yang ditinggalkan. Pastinya, masih banyak model kolektif lain yang mengaliri rasa kekeluargaan dan kami nikmati setiap hari.
Tetapi kemudian rencana perluasan PLTP Ulumbu datang. Meski belum nampak membawa serta mesin bor dan hilir mudik mobil-mobil proyek, janji kesejahteraan dan masa depan, terlebih dahulu datang mengintai batin dan pikiran. iming-iming yang mereka tawarkan akhirnya memunculkan luka sejarah yang kelak wajib akan kami ceritakan kembali. Bisik-bisik yang membuat perpecahan; membuka lapangan kerja, ditawari kompesasi, janji listrik murah, pelebaran jalan, hingga melihat tetangga tak lagi sebagai saudara. Sekali lagi, situasi tersebut adalah persoalan sosial akut yang mesti saya saksikan hari-hari ini di Pocoleok. Bukan asap, atau getaran bor, melainkan lenyapnya rasa sosial secara perlahan.
Wilayah adat yang dahulunya menyatu dalam lingkaran topografi Pocoleok, kini terbelah antara yang pro dan kontra. Tragedi lain kemudian bermunculan. Karakteristik warga kampung yang kaku dan lugu ketika berhadapan dengan persoalan hukum, terpaksa mesti kuat untuk saling merangkul, memupuk keberanian menjadi orang yang paling lantang. Tak ketinggalan, letupan emosi Mama-mama menjadi sukar meredam ketika berhadap-hadapan dengan aparat dan pihak PLN. Satu hal yang menjadi dasar penolakan; menjaga dan merawat ruang hidup.
Sampai hari ini, upaya pecah-belah hadir dengan ragam wajah dan cara. fokus warga selalu dialihkan, salah satunya, disibukan dengan urusan-urusan hukum. Waktu yang seharusnya mengurus kebun, kerap kali habis membuat laporan dan menghadiri pemeriksaan berkali-kali. Sebagai masyarakat adat yang memiliki ruang kosmos yang hidup dan harmonis secara turun-temurun, tentu tidak pernah memilih jalan ini sebelumnya. Akan tetapi desakan kondisi ini yang memilih kami. Warga Poco Leok memiliki sikap tegas, bahwa mengurus ruang hidup tidak bisa ditawar-tawar, terlebih ada yang mesti dikorbankan. Perlawanan warga, justru hadir dari keretakan sosial dan ketakutan lama. Pun memilh mundur, berarti masyarakat adat kehilangan identitas atau bahkan mungkin segalanya.
Dunia luar mungkin akan menyebut kami sebagai kelompok primitif, yang justru menjadi senjata awal kami untuk bertahan di tengah sejarah perlawanan. Banyak warga menyadari bahwa negara dan proyek-proyeknya datang belakangan, jauh sebelum leluhur kami ada. Bahkan jejak tentang kehidupan itu sudah menjadi warisan; semacam tata kelola hutan, sistem pembagian air, dan hukum adat tentang batas-batas wilayahnya.
Golo Mompong (bukit bagian barat Pocoleok) misalnya adalah kampung pertama di Pocoleok. Sebuah kampung leluhur, yang bagi saya menjadi rumah untuk kembali merawat relasi dan ingatan kolektif tentang jati diri. Bukit sekitar 1382 meter di atas permukaan laut itu, kerap didatangi oleh warga Pocoleok untuk melakukan ritual adat. Baik untuk mengucapkan rasa syukur maupun permohonan penyertaan leluhur untuk selalu hadir memberi petunjuk baik. Termasuk polemik hadirnya proyek perluasan panas bumi atau geotermal, warga selalu datang meminta keterlibatan dan kekuatan leluhur menjaga tanah yang telah mereka wariskan. Ritual-ritual adat dengan menggunakan sirih pinang, telur ayam, moke putih, dan ayam jantan, adalah kebiasaan yang sering warga lakukan secara turun-temurun.
Namun berbeda dengan ambisi negara yang akhirnya banyak menimbulkan konflik dengan 10 kampung adat (gendang) yang ada di Pocoleok. Mobilisasi aparat, sosialisasi sepihak, hingga penetapan lokasi proyek melalui surat Keputusan Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit pada 1 Desember 2022, datang seperti penjajah baru. Masyarakat adat yang terikat secara sosial, emosional, dan spritual pada tanah leluhur, mesti memilih berhadap-hadapan dengan berbagai upaya sebagai bentuk resistensi warga. Satu dari puluhan aksi jaga kampung yang sudah dibuat dan akan selalu terekam adalah ketika Bupati Manggarai mengerahkan masa tandingan untuk mengintimidasi warga saat unjuk rasa 5 Juni 2025 di depan kantor Bupati. (selanjutnya diadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Kupang).
Lagi-lagi, perjuangan itu menjadi tonggak solidaritas warga untuk kembali berkonsolidasi melakukan ragam pertemuan membahas strategi sekaligus mengagendakan ritual permohonan kepada leluhur agar selalu mendampingi perjuangan warga. Hal ini kemudian kami lakukan pada 3 Januari 2026, melakukan pendakian ke Golo Mompong sebelum beranjak ke PTUN Kupang, mengikuti sidang gugatan perbuatan melawaan hukum terhadap Bupati Manggarai. Ketika itu, perjuangan warga tidak sendiri. Agustinus Tuju sebagai pelapor dan beberapa warga menjadi saksi dibantu dan didampingi oleh kuasa hukum dari Koalisi Advokasi Pocoleok.
Beberapa orang tua kami yang mewakili masyarakat adat Pocoleok saat ke meja hijau mengaku, bahwa benar ada keberanian yang besar. Mereka tidak lagi menunduk. Ya, Mereka direstui leluhur. Mereka bersama leluhur. Buktinya, majelis hakim pada 10 Maret 2026 memutuskan bahwa tindakan Bupati merupakan ‘perbuatan pelanggaran hukum oleh badan/pejabat pemerintah’, berdasarakan surat keputusan nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG. Bagi kami, putusan PTUN itu, bukan sekadar secarik kertas hukum, tetapi adalah bukti bahwa kekuatan adat dan semangat kolektif tidak bisa digugurkan oleh ambisi pemerintah dan proyek transisi energi.
Sebagai ucapan terima kasih, masyarakat adat dari 10 gendang melakukan kembali ritual di Golo Mompong, sehari sebelum memperingati hari Lingkungan Hidup sedunia, 30 Mei 2026. Dengan penuh harap dan jiwa yang kian bergetar di tengah kenyataan bahwa perjuangan kami, warga Pocoleok, masih sangat panjang, doa-doa yang didaraskan ketika itu semakin memperkokoh keyakinan, bahwa langkah setiap warga yang melawan merupakan berkat leluhur yang diam-diam menyisipkan keberanian di dalam kegelisahan.