Poco Leok Melawan

PERNYATAAN SIKAP KOMUNITAS MASYARAKAT ADAT POCOLEOK PADA PERINGATAN 80 TAHUN KEMERDEKAAN RI

 


Pocoleok, 17 Agustus 2025

Sehubungan dengan rencana Kegiatan Perluasan Pengembangan Panas Bumi Ulumbu di Wilayah Pocoleok, kami warga Masyarakat Adat 10 Gendang Pocoleok yang berada di sekitar lokasi Wellpad D, E, F, H, I, menegaskan kembali sikap kami sebagai berikut:


Bahwa kami warga Masyarakat Adat 10 Gendang Pocoleok yang berada di sekitar lokasi Wellpad D, E, F, H, I, tetap berdiri tegak pada keputusan kami, MENOLAK menyerahkan “Ruang Hidup” kami yakni kesatuan yang utuh kampung halaman, yang kami sebut lampek lima, antara lain: mbaru bate kaeng, uma bate duat, wae bate teku, natas bate labar dan compang bate takung.


Kami, komunitas masyarakat adat Pocoleok-Flores-NTT, sebagai pemilik lahan yang sah atas tanah dan ruang hidup Pocoleok, menyatakan penolakan terhadap proyek geothermal atau tambang panas bumi di atas tanah ulayat kami. 


Sampai saat ini pemerintah kabupaten manggarai, PT PLN, dan Bank KfW Jerman terus melakukan upaya paksa untuk meloloskan proyek perluasan PLTP Ulumbu mulai dari survey ugal-ugalan di lahan milik warga, sosialisasi yang tidak terbuka, pendekatan sembunyi-sembunyi terhadap masing-masing pemilik lahan, penyebaran informasi yang tidak transparan dan tidak valid kepada public. 


Penetapan lokasi tanpa konsultasi public, hingga pengerahan aparat keamanan yang bagi kami bertendensi menciptakan ketakutan warga. Selain itu situas pocoleok akhir-akhir ini menjadi tidak kondusif, karena proyek ini membawa pro dan kontra yang memecah belah kebersamaan kami.


Dalam seluruh masalah dan gejolak tersebut, pemerintah selalu menganggap suara penolakan warga hanya sebagai riak-riak kecil yang tidak berarti. Bagi kami, anggapan tersebut sangat tidak adil, merendahkan martabat dan melanggar hak-hak asasi manusia.


Kami, warga Pocoleok yang secara turun temurun menetap di atas tanah ini memperoleh kehidupan dari hasil bumi dan tanah ini. Kami menegaskan kepada pemerintah Republik Indonesia, PT PLN, dan bank KfW Jerman untuk menghentikan seluruh proses sosialisasi, survey lokasi, penetapan lokasi, pengadaan lahan dan proses-proses selanjutnya dari proyek perluasan PLTP Ulumbu di wilayah Pocoleok. 


Kami mendesak pemerintah untuk mencabut penetapan flores sebagai pulau geothermal, sebab keputusan tersebut dilakukan secara ugal-ugalan tanpa konsultasi dengan warga sebagai pemilik tanah dan berpotensi merusak ekosistem manusia dan lingkungan di pulau kecil Flores ini. 


Kami juga mendesak bupati manggarai heribertus nabit untuk mencabut SK Penetapan Lokasi untuk proyek perluasan PLTP Ulumbu di Pocoleok, yang dikeluarkan pada tanggal 1 Desember 2022. Kami menilai, penetapan lokasi oleh bupati heri nabit ini bersifat memaksa, otoriter dan tanpa konsultasi public yang jujur, transparan dan adil.


Sekali lagi, kami masyarakat adat Pocoleok menyatakan: hentikan seluruh aktivitas pemerintah, PT PLN, dan pihak pendana dari bank KfW Jerman. Kepada pemerintah pusat dan daerah kabupaten manggarai, kami mendesak untuk mendengarkan suara penolakan warga secara terbuka, jujur dan adil. 


Sekali lagi kami tegaskan, sekali menolak, kami akan tetap menolak, demi kehidupan masyarakat, lingkungan, ruang hidup dan anak cucu kami, warga komunitas adat Pocoleok. Kami dengan tegas MENOLAK TANPA SYARAT proyek ini.



Tuntutan-tuntutan kami adalah sebagai berikut :


1. Cabut SK bupati manggarai tentang penetapan lokasi wilayah kerja panas bumi di            Pocoleok, yang dikeluarkan pada tanggal 01 Desember 2022. 

2. Hentikan seluruh aktivitas apapun terkait geothermal oleh PT PLN UIP Nusra, aparat      keamanan, dan juga pemerintah daerah dan pusat di Pocoleok.

3. Hentikan intimidasi, kriminalisasi dan politik pecah belah oleh pemeritah dan PT PLN      UIP Nusra di Pocoleok.

4. Hentikan pendanaan proyek geothermal Pocoleok oleh bank KFW Jerman

5. Cabut keputusan menteri ESDM tentang penetapan Flores sebagai pulau geothermal.

6. Hentikan upaya sertifikasi atas tanah ulayat di Pocoleok oleh pihak ATR/BPN.

7. Bubarkan tim uji petik yang dibentuk Pemerintah Provinsi NTT yang hendak                    melakukan investigasi lapangan.


Kami juga secara tegas menolak rencana diskusi public yang digagas di Universitas Katolik Santu Paulus Ruteng, karena agenda ini bagi kami sarat dengan kepentingan untuk meloloskan proyek geothermal di Pocoleok. kami tegaskan, kami menolak semua bentuk forum sosialisasi, diskusi dan konsultasi public, karena kegiatan semacam itu tidak akan mengubah keputusan kami untuk menolak geothermal. Kami menolak tanpa syarat, tanpa kompromi.

 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak